Dalam sepekan terakhir, Polres Lombok Utara Gelandang Lima Kurir Sabu

    Dalam sepekan terakhir, Polres Lombok Utara Gelandang Lima Kurir Sabu
    Kapolres Lombok Utara (kiri) dan Kasat Narkoba Polres Lombok Utara saat memperlihatkan Barang Bukti Narkoba pada Konferensi Pers, (03/02)

    Lombok Utara NTB - Kapolres Lombok Utara Akbp I Wyn Sudarmanta Sik MH, menggelar konferensi pers didepan Lobi Polres Lotara, dihadiri oleh puluhan awak media baik elektronik, online dan media cetak dalam rangka merilis ungkapan Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara dalam sepekan terakhir, yang telah berhasil menggelandang lima orang terduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

    "Kelima terduga pelaku ini, berasal dari luar Lombok Utara, " ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba, Iptu I Ketut Artana, S.H. saat konferensi pers, pada Kamis (3/2).

    Ia mengatakan, kelima terduga pelaku yakni, Pak Haji (39), SI (41), MHM aloas Johan (19), SPT (46) dan Y (32) ditangkap atas tiga kasus penangkapan Narkoba di beberapa TKP, yakni di Jalan Lintas Pusuk, Lombok Utara,   Gunungsari Lombok Barat, Pantai Klui dan terakhir di Desa Gondang Barat, Kecamatan Gangga.

    "Dari tiga kasus sepekan ini, total berat bruto keseluruhan barang bukti berupa dugaan narkotika jenis Sabu adalah seberat 12, 32 gram, " jelasnya.

    Dalam keterangannya, Sudarmanta memaparkan kelima terduga pelaku adalah dominan sebagai kurir dari luar Lombok Utara dengan tujuan Lombok Utara sebagai tujuan pemasaran. 

    "Sementara asal muasal barang tersebut berasal dari bandar yang berbeda dan semuanya tetep kami dalami, " tandasnya.

    Kelima pelaku akan dibidik dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurunga.(Adbravo)

    Lombok Utara
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Depresi Pria di Tanjung Gantung Diri

    Artikel Berikutnya

    Wisatawan Yang Ingin Berkunjung ke Tiga...

    Berita terkait